Sidang Kasus TPPO Kerangkeng Mantan Bupati Langkat, Tiorita dan Sribana Kompak Keberatan Jadi Saksi

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor Perkara : 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb dengan terdakwa mantan Bupati Langkat TRP kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Ruang Sidang Prof. Dr Kesuma Atmaja SH, Selasa (16/1/2024).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Stabat yang terdiri dari Yogi Fransis Taufik SH, Jimmy Carter Aritonang SH MH dan Maura Meralda Harahap SH dalam persidangan kali ini menghadirkan 2 orang saksi yang meringankan yakni Tiorita Br Surbakti (istri terdakwa) dan Sribana PA SE (adik terdakwa).

Kendati kedua saksi tersebut hadir untuk mengetahui kepemilikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Dewa Rencana Peranginangin (DRP) dan kepemilikan Kerangkeng Binaan pecandu narkotika ilegal. Sebagaimana keterangan saksi-saksi yang telah di ambil keterangannya oleh Penyidik Polda Sumut dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun kedua saksi Tiorita dan Sribana sepakat menerangkan jika mereka keberatan jadi saksi terdakwa TRP.

“Apakah saksi Tiorita Br Surbakti bersedia menjadi saksi untuk terdakwa?,” tanya Ketua Majelis Hakim PN Stabat Andriansyah SH MH serta Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH (masing-masing Hakim Anggota) kepada saksi Tiorita.

Saksi Tiorita dengan tegas menjawab jika ia keberatan menjadi saksi untuk suaminya yang menjadi terdakwa.

Begitu juga dengan saksi Sribana saat Majelis Hakim tanyakan. Adik terdakwa sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat tersebut juga menyampaikan jika ia merasa keberatan menjadi saksi.

Karena kedua saksi yang JPU hadirkan tidak bersedia menjadi saksi terdakwa TRP. Akhirnya Majelis Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (23/1/2023) pekan depan. Yaitu dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment